JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sidang terdakwa Fransicus Tadons Keran alias Amsi dan Daniel Daen Sabon ditunda, setelah sempat dibuka. Menurut kuasa hukum, alasan penundaan tidak jelas dan terkesan menyalahkan terdakwa.
"Alasan penundaan, kami melihat tidak jelas, apakah karena terdakwa tidak bisa hadir atau JPU belum siap. Jelas kami kecewa," kata Minola Sebayan, pengacara Amsi di PN Tangerang, Senin (23/11).
Sebelumnya, dalam sidang jaksa Rawando yang datang sendirian memohon pada pemimpin sidang Hakim Arthur Hangewa untuk menunda sidang. Alasannya, terdakwa tidak datang dan pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan.
Memang agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa. "Ini aneh, karena klien kami dalam keadaan siap. Tadi pagi saya datangi dia, keadaanya sehat dan siap untuk dijemput. Tapi, ia tidak dijemput (kejaksaan)," ucap Rawando.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 30 November 2009. Saat ini hanya satu sidang yang berlangsung, yakni dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete dengan agenda mendengarkan kesaksian Sogid Haryo Wibisono, Komisaris Utama PT Media Indonesia Merdeka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang